Diskresi administrasi menurut rohr. Sesuai dengan. Diskresi administrasi menurut rohr

 
 Sesuai denganDiskresi administrasi menurut rohr  Berikut ini adalah termasuk Prinsip Keterbukaan Informasi, kecuali,, Permintaan informasi harus disertai dengan ”alasan” 12

ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Oleh : Hanifah Syafira br Sinaga (07011281823106) October 2019;. Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat . Gatu Adie Pradana/ JIAP Vol. 1. Nurudin, Agus,. hukum administrasi dalam aspek pertanggungjawaban pejabat pemerintahan dalam tindakan diskresi pascaberlakunya Undang-undang No. Permasalahan dalam penelitian ini, bagaimana pola pertanggungjawaban pejabat pemerintahan yang telah menerbitkan diskresi serta upaya dan batasan dalam. A. 1 (April. Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . Dari uraian pendahuluan diatas, terdapat 2 (dua) masalah yang dianalisis oleh penulis dalam penelitian ini yakni (1) penggunaan kewenangan diskresi dalam penataan ruang dan (2) batas penerapan diskresi dalamdiskresi pejabat administrasi pemerintahan. Unsur-unsur negara hukum biasanya terdapat dalam konstitusi. ETIKA ADMINISTRASI ETIKA BIROKRASI. Abdussalam4, tindakan yangdiskresi pejabat administrasi pemerintahan. Anderson – 1953) Æ agar dianggap. Dalam Mata Diklat Akuntabilitas PNS, secara substansi pembahasan berfokus pada fasilitas pembentukan nilai-nilai dasar akuntabilitas. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi. Dikresi dilakukan berdasarkan UU No 30 tahun 2014 agar tidak disalah. Tindakan pengecualian oleh polisi dalam menciptakan kelancaran lalu lintas,. Pertama, Presiden khawatir anggaran tidak terserap sebagaimana 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh 4 S. 6 Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi mengartikan diskresi sebagai keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan Fenomena-fenomena red tape tersebut muncul sebagai konsekuensi atas diskresi yang dimiliki oleh eksekutif. (pasal 1 angka 7 UU Nomor 30 Tahun 2014). 30/2014 tentang Administrasi Negara disebutkan secara eksplisit bahwa tujuan diskresi adalah: Melancarkan. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”, maksud dari “diskresi” adalah. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166). , MH. Namun demikian, perlu digarisbawahi, bahwa diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang. Khairul Mulukdiskresi memang diperlukan dalam hukum administrasi, khususnya di dalam menyelesaikan persoalan dimana peraturan perundang-undangan belum mengaturnya atau hanya mengatur secara umum. Pembahasan B. II. WEWENANG DISKRESI DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA. Latar Belakang Sejak reformasi perpajakan tahun 1983, Indonesia memilih sistem self6 Bagir Manan dan Kuntana Magnar, 1987, Peranan Peraturan Perundang-undangan dalam Pembinaan Hukum Nasional, Armico, Bandung, hlm. Diskresi juga berhubungan dengan. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166). B. Memberikan kepastian hukum terhadap masalah yang ada. Berpikir terbuka, dengan belajar hal yang berbeda adalah gambaran dari seseorang yang. Oleh karena itu, eksistensi konstitusi dalam suatu negara. Good Governance must be done in an effective, clean and efficient so as to ensure the welfare and freedom of. Pelanggaran etika administrasi publik merupakan suatu keadaan yang menyimpang dari etika administrasi. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . Administrasi hidup dalam suatu. 8 Bertitik tolak dari kewenangan diskresi ini berarti bahwa sebagian kekuasaan yang dipegang oleh badan pembentuk undang-undang dipindahkan ke tangan pemerintah/administrasi negara sebagai badan. Diskresi Dalam Konsep Negara Hukum Negara hukum (the rule of law) adalah asas yang berlaku universal yang diterima atau diakui oleh negra-negara sebagai landasan bagi bekerjanya sistem hukum dan pemerintahan. 18, No. keban (2008:3), adalah proses dimana sumber daya dan personal publik diorganisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan dan mengelola keputusan-keputusan dalam kebijakan publik. 187. Volume 5 Nomor 2 Desember 2019. com ABSTRAK Informasi harus utuh dan benar 12. Konsep Tentang Konsekuensi Kebijakan — 81Dimensi ini etika dianggap sebagai dimensi strategis dalam administrasi publik. Pol. 17 No. Dalam hal demikian, administrasi negara . Dengan metode yuridis norma ve, peneli an ini menyimpulkan bahwa diskresi memang diperlukan dalam hukum administrasi, khususnya di dalam menyelesaikan persoalan dimana peraturan perundang-undangan belum mengaturnya atau hanya mengatur secara umum. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Diskresi yang merupakan kebebasan bertindak pejabat pemerintahan dalam bertindak ataupun membuat keputusan, di ubah dalam UU Cipta Kerja, sebab konsep. Keputusan yang disepakati bersama antara pejabat ataupun pemberi layanan dengan masyarakat c. Tindakan pengecualian oleh polisi dalam menciptakan kelancaran lalu lintas, seperti. Keyword: Government Officer, Discretion, Public Finance Abstrak Dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state) pemerintah diberikan kebebasan bertindak (diskresi) dalam penyelenggaraan pemerintahan demi kepentingan rakyat. Pemerintah senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo. Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah memberikan keleluasan bagi pejabat pemerintahan dalam menerbitkan diskresi terkait penggunaan anggaran negara maupun daerah. Membentuk. Sebelumnya Pasal 1 mendefinisikan diskresi. PERANAN DISKRESI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Mohammad Yuhdi Universitas Wisnuwardhana Abstrak. 7 Oleh karena itu, kekuasaan diskresi. Untuk itu menarik untuk ditelusuri lebih kompreshensif mengenai tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi dalam penggunaan diskresi. rohr (1989:60) yang mendasarkan pendapatnya pada buku morality and administration in democratic government karya paul appleby, menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi “ starting point ” bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku b. yang kemudian dalam hukum administrasi dikenal dengan konsep Diskresi atau pouvoir descretionnaire (Perancis). KERANGKA TEORI 2. dalam UU Administrasi Pemerintahan. Perusahaan Listrik Negara (PT. 12. Kedua, Pasal 165 memuat pengaturan terkait Administrasi Pemerintahan. Marbun 2001:73). kejelasan atas konsep kekuasaan diskresi dalam penyelenggaraanPeran Diskresi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Erna Irawati, S. [email protected] +1 5589 55488 55 PEMERINTAHAN DAN DISKRESI DALAM NEGARA HUKUM A. Atas terselesaikannya tesis ini, peneliti ingin mengucapkan terima kasih kepada : See Full PDF Download PDF. com Diskresi dalam kaitannya dengan pelayanan publik dilatarbelakangi dengan paradigma administrasi publik yang pada mulanya diatur secara terbatas pada paradigma Old Public Administration (OPA). Diskresi. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”. Benny Irawan, Diskresi sebagai Tindak Pidana Korupsi: Kajian Kriminologi dan Hukum terhadap Fenomena Pejabat Otoritas, Jurnal Mimbar Vol. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi Bab IV ~ Akuntabilitas Dalam Konteks | 31 masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166). com Abstrak Di Indonesia, asas legalitas bersandar pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan:. DISKRESI DIKAJI MENURUT UU NO. UU 11/2020) memiliki definisi : “Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak. bestuur (Fahmal, 2006: 44). 1-26. 2 Mengutip Penjelasan Umum Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. Diskresi yang diatur dalam Undang-Undang No. Selain itu, pemerintah wajib memperhatikan syarat Diskresi sebagaimana dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Sedang organ tersebut bebas untuk. 14 Rumusan pokok pasal tersebut memberi batasan terhadap diskresi dengan menyebutkan bahwa Pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan. maksud dari dikresi adalah a. Seperti diketahui, "laissez faire" mengingin-kan sedikitnya peranan negara dalam mengontrol usaha-usaha pribadi UNISIA 10. Rechtvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 1 Nomor 1 Januari-April 2012. Di Indonesia diskresi diatur dalam Pasal 1 ayat 9 Undang-undang no. hukum bagi masyarakat dan untuk administrasi negara perlu kepastian hukum dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Penulis buku juga menyebutkan bahwa administrasi publik merupakan seni dan ilmu “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”. Contoh diskresi dalam penegakan hukum. terpaksa bertindak. ^Kajian Diskresi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”, (Jakarta: Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara – LAN 2016), Hlm. oleh PejabatPemerintahan; Menimbang, bahwa diskresi dalam bidang administrasi negara dikenaldengan istilah freis ermessen, yang merupakan salah satu sarana yangmemberikan ruang gerak bagi Pejabat atau Badan Administrasi Negara untukmelakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya kepada. dalam dunia administrasi publik atau pelayanan publik, etika diartikan sebagai filsafat dan “profesional standar” (kode etik), atau “righ of rules of coduct” (aturan. Menurut Marcus Lukman sebagaimana dikutip oleh Saut P Panjaitan (S. Dalam Undang-Undang No. sebagaimana yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan. Birokrasi juga bekerja atas dasar kepercayaan, karena birokrasi bekerja untuk negara dan juga berarti untuk rakyat Kenapa Etika dalam Birokrasi ¾ Administrator dalam membuat keputusan cenderung didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan di luar pertimbangan ekonomi & efisiensi (Simon, 1947) ¾ Diskresi administrasi menjadi “starting point. Mengisi kekosongan hukum mengenai perihal persoalan yang muncul. 1. Meski diskresi telah diatur begitu rinci dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan, namun dipandang masih perlu adanya jaminan kepastian hukum bagi aparatur pemerintahan ketika melakukan diskresi. Di samping itu, pengaturan tentang apa itu diskresi dapat kita jumpai dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Pol. sep kekuasaan diskresi dalam peta kajian filsafat hukum alam (natural law). 30 tahun 2014, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan. meningkatnya peranan negara dalam bidang sosial-ekonomi. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri. A. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . Pada dasarnya UU Nomor 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan telah mengatur persyaratan diskresi, yaitu sesuai dengan tujuan diskresi pada Pasal 22 (melancarkan. Rumusan konsep Diskresi dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Menurut Saut P. Ada beberapa pakar hukum yang memberikan definisi diskresi diantaranya S. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/ atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan, untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal. John A. Etika administrasi negara merupakan salah satu wujud kontrol terhadap administrasi negara dalam melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok, fungsi dan kewenangannya. Ub. Prajudi Atmosudirdjo mendefinisikan diskresi, discretion (Inggris), discretionair (Prancis), freies ermessen (Jerman) sebagai kebebasan bertindak atau mengambil keputusan dari para pejabat administrasi. Diskresi oleh penegak hukum dilakukan dengan syarat yang ketat dan jika undang-undang memberikan pilihan untuk melakukan diskresi dengan tujuan menghindari kesewenang-wenangan. Zairin Harahap. Berikut ini adalah termasuk Prinsip Keterbukaan Informasi, kecuali,, Permintaan informasi harus disertai dengan ”alasan” 12. , M. dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (1), ditetapkan oleh Menteri . Diskresi pada asasnya lebih mengutamakan keefektifan suatu tujuan daripada berpegang. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”, maksud dari “diskresi” adalah. Jika dilihat persyaratan diskresi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara Pemerintahan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di atas maka poin “tidak bertentangan denganmenjadi diskresi dalam paradigma postpositivisme yang menekankan pada diskresi yang terbatas dan terikat. 2. PENULIS MODUL: Ramah Handoko, S. Rambu-rambu dalam penggunaan diskresi dan pembuatan kebijakan pemerintah berdasarkan hukum administrasi negara adalah asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB),. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi. diskresi dalam arti sempit, yaitu bila peraturan perundang-undangan memberikan wewenang tertentu kepada organ pemerintahan. Kemudian, pada New Public Management (NPM) diskresi mulai diberikan secara luas. Negara dan Hukum Administrasi Negara, Asas Legalitas sering dikenal . Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . 26-29 Undang-Undang No. Isu etika menjadi sangat vital dalam administrasi publik utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai inti dari administrasi publik. Penggunaan diskresi melampaui. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 13. Sayangnya etika pelayanan publik di Indonesia belum begitu diperhatikan. Rohr (1989: 60) yang mendasarkan pendapatnya pada buku Morality and Administration in Democratic Goverment karya Paul Appleby, menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi “starting point” bagi masalah moral atau etika dalam dunia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Prajudi Atmosudirjo5 yang mendefinisikansignifikan dibidang administrasi pemerintahan dan penyelesaian sengketaadministrasi,pascahadirnyaUndang-UndangCiptaKerja. Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai pijakan bagi Pejabat/Badan Tata Usaha. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku b. Diskresi atau discretion (Inggris) atau discretionair (Perancis) atau freies ermessen (Jerman) adalah kebebasan bertindak atau mengambil keputusan dari para pejabat administrasi Negara yang berwenang dan berwajib menurut pendapat sendiri. PENDAHULUAN 1. administrasi negara. Prosedurnya tidak dapat diselesaikan menurut administrasi yang normal, atau jika diselesaikan menurut prosedur administrasi yang normal justru kurang berdaya guna dan berhasil guna. mengetahui bagaimana bentuk diskresi yang terjadi dalam Implementasi Kebijakan BPJS-Kesehatan di . Bentuk fleksibel aturan yang berlaku b. Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih”, Makalah Disampaikan pada Orasi Guru Besar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 10. Pengertian Diskresi. . Diskresi dan Tanggung Jawab Administrasi Pemerintahan (Julista Mustamu, Jurnal Sasi Vol. Sos. Wewenang dan Diskresi Dalam konteks negara hukum Indonesia yang. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang. Prajudi Atmosudirjo5 yang mendefinisikanUntuk melihat batas-batas penggunaan diskresi dapat melihat rumusan di dalam Pasal 24 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. 22. kata kunci: Tindakan hukum, Diskresi, Hukum administrasi negara, hukum. 20 Menurut Ridwan HR diskresi adalah pertimbangan sendiri, wewenang untuk melakukanDiskresi dalam Implementasi Kebijakan Publik (Studi pada Implementasi Kebijakan BPJS-Kesehatan di Puskesmas Kepanjen) Adie Pradana. Informasi harus utuh dan benar 12. bahasan mengenai “diskresi” dalam hukum administrasi. bahwa. Kata Kunci: Diskresi, Administrasi Pemerintahan, AAUPB. E. John A. Sesuai kebijakan hak pengembangan ASN. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjelaskan diskresi sebagai suatu tindakan atau keputusan yang dibentuk. Kerena itu dimensi ini dianggap sebagai dimensi strategis dalam administrasi publik. John A. keban (2008:3), adalah proses dimana sumber daya dan personal publik diorganisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan dan mengelola keputusan-keputusan dalam kebijakan publik. 15. Berdasarkan persoalan yang dijelaskan di atas, maka sebetulnya perihal administrasi. Mengutip e-jurnal Diskresi dan Tanggung Jawab Pejabat Pemerintahan Menurut Undang-undang Administrasi Pemerintahan oleh M. Menurut Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau. 7 Paling tidak ada dua alasan mengapa Presiden Jokowi meminta Polri dan Kejaksaan tidak terburu-buru memidanakan diskresi pemerintah. Arfan Faiz Muhlizi, Reformulasi Diskresi dalam Penataan Hukum Administrasi, Jurnal. DISKRESI PENGELOLAAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM Indonesian Treasury Review Vol. Dalam karya ilmiah kali ini, penulis ingin mendalami permaslahan mengenai bagaimanakah prosedur Mediasi Penal dengan diskresi oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam penegakan hukum pidana ? C. John A. Jawaban soal diskersi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008),. Pengertian administrasi : Menurut Prajudi Atmosudirdjo, administrasi dapat dipahami dalam dua pengertian : a. Kebebasan dalam konteks diskresi bukanlah kebebasan yang dilakukan secara semerta-merta namun lebih kepada kebebasan yang terstruktur dan berdasar pada peraturan perundang. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”, maksud dari “diskresi” adalah. Pertama, bidang pertanian dan perkebunan. See full list on gramedia. Pentingnya etika administrasi publik tersebut adalah sebagai berikut (Henry, 1995: 400). Disamping itu diskresi juga diperlukan dalam hal terdapat prosedur yang tidak dapat diselesaikan menurut administrasi yang normal.